Hulaaa, finally kita ketemu lagi di "Ngopi Cantik". Buat yang belum tau, Ngopi cantik adalah sesi kegiatan yang diadakan Team Beautiesquad sebagai ajang edukasi dan sharing sesama blogger. Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa kali dan untuk episode ke-6 ini, materi yang dibahas adalah tentang:
Understanding Copyrights for Blogger
Memahami copyrights menjadi satu topik penting yang perlu diulas sebagai bahan edukasi bagi teman-teman Blogger termasuk aku. Pemateri dalam ngopi cantik kali ini adalah Laudita Cahyanti, SH., (Instagram: @lauditaelric) seorang blogger dan lawyer.
Thank you so much untuk ilmunya! Sebelum aku memaparkan beberapa hal yang aku dapat dari ngopi cantik kemarin, berikut ini beberapa link yang bisa kamu kunjungi tentang materi ngopi cantik sebelumnya.
Ngopi cantik spesial birthday episode: Beautiesquad 101 Vina Eska
Ngopi cantik #4: Pentingnya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia bagi Beauty Blogger
Ngopi cantik #5: How to write a good beauty article
Dunia blogger sudah ada sejak dulu. Jaman masih SMP kelas 2-3 (tahun 2007-2008) sebenarnya aku sudah memiliki blog. Tapi cumis *cuma iseng dan buser *buat seru-seruan aja. Kala itu, didaerah tempatku tinggal, blog adalah sebuah media yang digunakan untuk permainan aja. Biar keren, punya blog dong. Nggak heran kalau di kala itu artikel yang di posting di dalam blog selalu hanya dipandang sebelah mata, terutama di kalangan pendidikan. Kenapa? Mayoritas konten yang ada di dalam blog tidak dapat dipertanggung jawabkan! Entah mengandung hasil pemikiran penulis tanpa literasi atau hasil plagiasi copy paste.
Seiring berjalannya waktu, mulai banyak orang yang menggunakan blog sebagai catatan atau diary online dan menggunakan blog pribadi sebagai sarana untuk belajar menulis artikel sebelum kemudian siap untuk dikirim ke majalah/koran (beberapa waktu lalu). Pada masa kini, blog pribadi pun ternyata sudah semakin berkembang pesat dan digunakan sebagai media berbagi informasi yang didasarkan pada hasil pemikiran penulis dan literasi dari sumber referensi lainnya. Perkembangan yang keren ini dapat memberikan pengaruh terhadapat berbagai aspek. Sebagai seorang blogger, membentengi diri dan melindungi tulisan kita dalam blog menjadi satu hal penting yang tidak boleh terlewatkan.
Caranya? Memahami Copyrights!
Mengenai Copyrights atau Hak Cipta, telah dipaparkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
Berdasarkan UU Hak Cipta, pengertian Copyright atau Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian di atas, kata "otomatis" menjadi hal yang cukup menarik. hak cipta yang timbul secara otomatis setelah penciptaan suatu karya yang jelas, maka sebagai seorang pencipta memiliki hak klaim atas ciptaan tersebut.
Pencipta
Pencipta adalah orang yang namanya:
a. disebutkan dalam Ciptaan
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan
c. disebutkan dalam surat pencatatatm Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
BLOGGER COPYRIGHTS
Setiap blogger berhak atas setiap tulisan yang dibuat. Supaya hak tersebut dapat dimiliki oleh Blogger, maka terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mengklaim Ciptaan tersebut adalah hasil karya (Ciptaan) nya.
Pada platform seperti yang aku gunakan dalam blog www.nadiahasyir.com, setelah postingan terpublish, secara otomatis di bagian bawah atau atas artikel akan tercantum nama penulis. Sedangkan untuk data yang diinput ke dalam artikel seperti foto, dapat dilakukan klaim Ciptaan dengan membubuhkan watermark seperti ini.
Tujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahan penggunaan foto atau konten yang diambil dari hasil karya orang lain dapat dilakukan dengan memberikan keterangan sumber referensi. Akan lebih baik lagi kalau kita menghubungi pihak pemilik Ciptaan terlebih dahulu sebelum menggunakan Ciptaan mereka untuk referensi. Akan tetapi kalau tidak memungkinkan, mencantumkan sumber referensi di akhir artikel sudah cukup.
Beberapa ciptaan yang dilindungi adalah meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Beberapa hal tersebut terdiri atas:
a) buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasl karya tulis lainnya;
b) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d) lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e) drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f) karya seni rupa segala bentuk sepert lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, dan kolase;
g) karya seni terapan;
h) karya arsitektur;
i) peta;
j) karya seni batik atau seni motif lain;
k) karya fotografi;
l) potret;
m) karya sinematografi;
n) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o) terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p) kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
q) kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli;
r) permainan video
s) program komputer.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi penggunaan karya cipta orang lain di dalam sosial media seperti kebutuhan sound untuk video, dapat dilakukan dengan menggunakan sound yang diperoleh dari no-copyright website.
Kemudian, jika menemukan Ciptaan kamu yang dimuat di media lain tanpa seizin pemilik, sebagai Pencipta berhak untuk menegur dan meminta Ciptaan tersebut untuk di take down atau membuat kesepakatan bersama yang sifatnya tidak memberatkan satu sama lain. Nah, oleh karena di jaman sekarang serba social media. Sebaiknya dikurang-kurangi drama di sosmed, hehe.
Baiklah, jadi beberapa hal yang tercantum di atas menurutku dapat dijadikan sebagai bentuk proteksi untuk melindungi karya kita dari penyalahgunaan fungsi dan plagiasi. Semoga bermanfaat!
Find me on:
Business Inquiries:
hallo.enha@gmail.com